Oknum Honorer Ini Habiskan Uang Hasil Kejahatannya untuk Beli Sabu-sabu
Jumat, 07 Agustus 2020 – 19:03 WIB
Lebih lanjut, kini MN yang telah diamankan di Mapolsek Pagutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.(antara/jpnn)