Oknum Honorer Inisial El Melakukan Perbuatan Dosa di Kantornya, Parah!
Jumat, 12 Juni 2020 – 05:16 WIB
Selanjutnya, petugas menangkap EI yang mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil dinas kantornya.
Polisi lantas menangkap dua tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai penadah barang curian.
"Atas perbuatannya, tersangka EI dijerat pasal 362 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan 3 penadah lain dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: