Oknum Honorer RPTRA Cabuli Anak-anak, Camat Kembangan: Sudah Saya Perintahkan Segera Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Camat Kembangan Joko Mulyono mengatakan, pihaknya telah menerima kabar terkait penangkapan oknum honorer berinisial ML, 49, yang bertugas di Kantor RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) Meruya Utara.
Mulyono mengatakan peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut sangat memalukan. Ia juga menegaskan telah memerintahkan Lurah Meruya Utara untuk memecat yang bersangkutan.
"Kepada lurah saya menyarankan yang bersangkutan (ML) untuk dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat atau apa pun nomenklatur lainnya yang intinya sama," kata Joko saat dihubungi, Selasa (17/11).
Joko menambahkan, saat ini pemecatan ML masih dalam proses di pihak kelurahan.
"Saat ini administrasinya sedang diproses," ujar Joko.
Diketahui, saat ini ML telah ditahan di Mapolsek Kembangan karena melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berinisial AA, 14, pada Selasa (17/10/2020).
Sebelumnya, oknum honorer Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, itu ditangkap di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat setelah kasus itu terungkap pada pada Selasa (17/10/2020).
Dalam pengakuannya ML sudah 20 kali melakukan aksi bejatnya itu terhadap AA dengan modus memberikan sejumlah uang kepada AA.