Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:55 WIB
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME.
Korban melapor karena terlapor tidak juga menepati janji.
Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp 160 juta.
Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap, lengkap dengan tanda bukti kuitansi.
Penyerahan dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di kediaman JT, oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.
Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan.
Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus.
Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor.