Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:55 WIB
Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp 160 juta.
"Saya mau ambil uang, akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.
Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram.
Untuk laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (antara/jpnn)