Oknum Kades Arogan, Nekat Aniaya Warga, Gigi Korban Sampai Rontok
Di rumah H. OP, ES kembali melakukan penganiayaan dengan cara membanting sampai tersungkur sebanyak 2 kali dan menedang bagian wajah sebanyak 2 kali.
“Pelaku lainnya yaitu berinisial UN ikut melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanannya ke bagian wajah korban,” jelas AKP Siswo.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah.
“Korban juga mengalami luka gores dan gigi seri terlepas. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku melakukan aksi itu spontanitas, dikarenakan awalnya ada pertikaian ketika berpapasan di jalan,” terangnya.
Saat kejadian, para pelaku juga diketahui sedang mabuk miras, berbarengan dengan adanya hiburan organ tunggal dalam hajatan di Desa Kancana.
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.(rif/pojoksatu)