Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya
jpnn.com, MAMUJU - Seorang oknum kepala desa di Mamuju, Sulawesi Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis (5/10).
Kapolresta Mamuju Kombes Iskandar membenarkan informasi terkait penangkapan oknum kepala desa berinisial YL, 35, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Pencabulan itu terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Mamuju," katanya kepada wartawan di Mamuju, Kamis.
Dari laporan tersebut lanjutnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelaku membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban berinisial P, 17, di salah satu hotel di Kabupaten Mamuju," terang Iskandar.
Kapolresta menyampaikan kronologi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban datang ke hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama YL.
Namun, karena restoran hotel sudah tutup sehingga pelaku mengajak korban untuk memesan kamar dengan dalih jika memesan kamar bisa memesan makanan.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum kepala desa itu mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali," terang Iskandar.