Oknum Kades Lakukan Pungli, Warga Geram, Polisi Bergerak
jpnn.com, BENGKAYANG - Polres Bengkayang menangkap oknum kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sungai Betung, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) ke warga.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati mengatakan oknum kades berinisial J itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, benar (J sudah tersangka),” ucap Antonius saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Praktik pungutan liar oleh kades di Kecamatan Sungai Betung itu sudah dimulai sejak tahun lalu dengan delapan orang korban.
“Yang bersangkutan (J, Red) menarik sejumlah uang kepada warga yang meminta bantuan mediasinya. Uang tersebut diminta atas dalih untuk 'alas meja' Rp 300 ribu,” sambung Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq.
“Selain itu juga pungutan biaya pembuatan surat ijin atau keterangan usaha dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 5 ribu sampai Rp 50 ribu,” kata dia.
Sebelumnya, lanjut Wakapolres, pihaknya sudah mencoba untuk menyelesaikan secara restorative justice antara warga dengan pelaku, tetapi hanya menemui titik buntu.
"Kami sudah melibatkan Forkopimcam yang ada di Kecamatan Sungai Betung, Kapolsek, tokoh masyarakat, tokoh adat, tetap saja tidak mendapatkan kesepakatan,” paparnya.