Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan Covid-19 bernama Askari divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/4/2021).
Terdakwa Askari juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 184 juta, dan apabila tidak dibayar dalam jangka satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Sahlan Efendi, pada saat sidang virtual berlangsung.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor,” ujarnya.
Menurut majelis hakim, hukuman yang diberikan lebih tinggi dari tuntutan karena ada beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mendukung program pemerintah karena merupakan Aparatur Desa.
“Terdakwa terbukti menggunakan uang dana Covid tersebut untuk bermain judi, main perempuan serta menggunakan uang tersebut untuk membayar DP mobil wanita simpanan,” tutur hakim ketua Sahlan Efendi.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan, hakim ketua Sahlan Efendi mengatakan terdakwa belum pernah dihukum penjara, bersikap sopan selama persidangan, dan bersikap jujur serta mengakui kesalahan.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir atas hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.