Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 26 April 2021 – 23:13 WIB
Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Baca Juga: Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta

“Pikir-pikir, Pak,” ujar kuasa hukum terdakwa Sufendi.(jan/palpres)

Oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan Covid-19 bernama Askari divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/4/2021).

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close