Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 26 April 2021 – 23:13 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta
“Pikir-pikir, Pak,” ujar kuasa hukum terdakwa Sufendi.(jan/palpres)