Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Kasat Narkoba Peras Tersangka

Sabtu, 17 Agustus 2013 – 09:14 WIB
Oknum Kasat Narkoba Peras Tersangka - JPNN.COM

jpnn.com - PEKANBARU--Kelakuan oknum perwira polisi satu ini sungguh keterlaluan. Bukannya menjalankan proses hukum sesuai aturan, ia malah memeras tersangka kepemilikan narkoba. Akibatnya, selain telah dicopot dari jabatannya, ancaman pemecatan secara tidak hormat menanti di depan mata.

Mantan Kasat Res Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakri SH sudah mulai menjalani sidang atas dugaan menerima suap Rp200 juta untuk membebaskan seorang tersangka narkoba.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/8)."Akan ada sidang kode etik. Ancamannya pemecatan dengan tidak hormat (PTDH)," jelas Kabid Humas.

PTDH, lanjutnya merupakan hukuman yang berat. Ini biasanya dijatuhkan pada anggota Polri melakukan pelanggaran hukum dan divonis dengan hukuman kurungan diatas tiga bulan penjara.'Jika diatas tiga bulan, bisa kena,' imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Rohul, AKP Zulbakri SH duduk di kursi pesakitan, Rabu (14/8) siang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Ia menjalani sidang perdana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menerima suap Rp200 juta dari seorang tersangka narkoba agar bisa lepas dari jeratan hukum.

Sidang ini sendiri berjalan sedikit berbeda, karena tampak dua orang anggota Propam Polda Riau turut hadir menjaga persidangan. Agenda yang dijalani Zulbakri pada sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dirinya.

Dalam dakwaan JPU, Zulbakri dijerat pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 junto pasa2l 5 ayat 1 huruf a dan pasal 11 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Dugaan penyuapan ini bermula saat Zulbakri yang ketika itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Rohul bersama anggotanya, menangkap Andesra (terdakwa lain dalam berkas terpisah) di Simpang PTPN V, Sei Intan Desa Kembang Damai, Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul, Jumat (8/3) lalu.

PEKANBARU--Kelakuan oknum perwira polisi satu ini sungguh keterlaluan. Bukannya menjalankan proses hukum sesuai aturan, ia malah memeras tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News