Oknum Kasat Narkoba Peras Tersangka
Saat menggeledah mobil Andes, petugas menemukan di dalam mobil jenis Suzuki Grand Vitara BM 1834 QB itu satu paket sabu-sabu milik Andresra. Takut akan kemungkinan dipenjara atas temuan itu, Andresra pun melobi petugas yang menangkapnya agar ia dibebaskan.
Kepada Andresra, Zulbakri meminta untuk disediakan uang Rp1 milyar, namun karena jumlah yang besar, Andresra mengaku tak sanggup. Zulbakri lalu menurunkan penawaran menjadi Rp500 juta, namun itu masih tak disanggupi oleh Andresra. Andresra lalu dimasukkan ke sel. Besoknya dia dipanggil lagi ke ruangan terdakwa dan diminta Rp200 juta. Jumlah ini kemudian disanggupi.
Jumlah yang disepakati tersebut lalu diberikan dalam bentuk cek pada Zulbakri dan ditulis atas namanya juga. Setelah dicairkan di Bank Mandiri, uang itu dimasukkan ke dalam meja kerja Zulbakri. Tak berselang lama, hal ini diketahui oleh Kapolres Rohul. Ia bersama anggota Provos Polres Rohul langsung menangkap Zulbakri.(Ali)