Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 09 Juni 2022 – 18:58 WIB
"Para pelaku itu akan segera kami tangkap,” tegas Irwan. Para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)