Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021.
Sementara, untuk PIP anggaran 2019-2022.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi, kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp 580 juta.
Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini ialah dengan cara melaporkan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan.
Dengan kata lain, tersangka menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP, apakah nanti ke depannya ada tersangka lain, masih kami dalami," tambahnya.
Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.