Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:10 WIB
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2, yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
___
Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
SUKABUMI - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Oknum kepala SMP itu ditahan atas dugaan melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).