Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah mengatakan penahanan terhadap oknum kepala SMP swasta berinisial AS (50) itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP.
"Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan.
Menurut dia, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka dan kemudian dilakukan gelar perkara, seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Adapun dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021.