Oknum Pegawai Bank Syariah di Jatim Ini Terlibat Penipuan, Modusnya Begini
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujarnya.
Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku).
Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) itu atas nama DCF (korban)
Ada pula tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," ucap Kapolres.(ant/jpnn)