Oknum Pejabat Pemda Jadi Calo PNS
Sabtu, 29 Desember 2012 – 08:25 WIB
KEFA--Salah seorang oknum pejabat pada kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Tarsi Sasi nekad menerima upeti dari sejumlah warga. Adapun pemberian upeti sebesar Rp 37 juta tiap warga itu dengan harapan bisa lolos sebagai PNS di Kabupaten TTU. Tarsi Sasi diduga memungut Rp 37 juta dari sembilan orang tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdikan diri namun administrasinya belum lengkap. Adapun tujuan pemberian upeti dari kesembilan orang warga itu untuk membantu mengurus administrasi yang belum lengkap. Sekadar diketahui, administrasi yang harus dilengkapi itu pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT.
Kesembilan orang itu dijanjikan bisa diangkat sebagai PNS pada Desember 2012 ini.Namun apes buat kesembilan orang warga itu, janji yang sudah dipenuhi dengan pemberian upeti yang cukup besar ke Tarsi Sasi tersebut tidak ditepati karena dari sembilan orang tersebut, hanya satu yang dinyatakan lolos oleh BKN karena administrasinya lengkap.
Tak pelak lagi, delapan dari sembilan orang tenaga kontrak yang masuk kategori satu (K1) yang dinyatakan tak lolos oleh BKN langsung mendatangi Tarsi Sasi guna menagih janji seperti yang sudah diberikan sebelumnya. Salah seorang tenaga kontrak yang tidak lolos verifikasi administrasi, Yakob Fobia, kepada Timor Express (Grup JPNN), mengatakan uang yang diberikan kepada Tarsi Sasi itu diserahkan langsung oleh kesembilan pencari kerja (Pencaker) di kediaman Tarsi tanpa menggunakan kuitansi dengan alasan hanya mengandalkan kepercayaan saja.
KEFA--Salah seorang oknum pejabat pada kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan, Tarsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Daerah
Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
Minggu, 19 Mei 2024 – 17:01 WIB - Daerah
Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
Minggu, 19 Mei 2024 – 11:17 WIB - Bengkulu
Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS
Minggu, 19 Mei 2024 – 06:07 WIB - Daerah
Kunjungi Korban Banjir Mahulu, Pj Gubernur Kaltim Fokus Siapkan Pangan-Listrik
Sabtu, 18 Mei 2024 – 19:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
Minggu, 19 Mei 2024 – 15:22 WIB - Bulutangkis
Jadwal Final Thailand Open 2024: Ana/Tiwi Main Sore Ini!
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:28 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:58 WIB - Politik
Siap Berikan Perubahan Untuk Kota Hujan, ASB Mantap Maju di Pilwalkot Bogor 2024
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:00 WIB - Tokoh
Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
Minggu, 19 Mei 2024 – 14:49 WIB