Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi
Sabtu, 21 September 2024 – 10:00 WIB
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya.
Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 251 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)