Oknum Pengedar Sabu di Balik Lapas Terungkap
jpnn.com, TERNATE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut akhirnya meringkus pelaku pengendali narkotika jenis sabu melalui Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambula. Pelaku tersebut adalah Fathur, terpidana kasus pencurian.
Kepala BNNP Malut, Brigjen (Pol) Richard M Nainggolan mengatakan, Fathur diamankan pada 9 Mei kemarin. Fathur diamankan karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu melalui kaki tangannya Sumira Talla alias Mira yang diamankan pada 24 April lalu. “Pelaku itu sudah kami amankan karena berdasarkan keterangan Mira bahwa sabu yang dikirim tersebut adalah milik Fathur,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (14/5).
Jenderal bintang satu itu menyatakan, hingga kini pihaknya terus mendalami keterlibatan Fathur dalam peredaran sabu-sabu tersebut. “Kasusnya masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Lanjut Richard, Fathur kini menyandang status tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang melibatkan dua kaki tangannya. Atas kasus tersebut Fathur dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Proses penyidikan kasusnya sejak di tangkap dan statusnya saat ini selain napi juga sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Jadi, proses kasus baru bukan setelah selesai jalani masa tahanan tetapi sejak penangkapannya,” paparnya.
Sekadar diketahui, Sumira Talla alias Mira (42) pegawai di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Malut bersama NA alias Amang diamankan di lingkungan Terminal Cinta, Kelurahan Maliaro RT/RW 11/04 pada 24 April lalu. Di tangan kedua pelaku itu, anggota BNNP Malut mengamankan 12,78 gram sabu yang dikirim dari Makassar.
Dari pengakuan Mira, narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari salah satu oknum yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Jambula. Pelaku terdebut akhirnya diketahui bernama Fathur yang merupakan terdakwa kasus pencurian. (tr-04/jfr)