Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Julia Santoso Petrus Selestinus SH menilai perubahan Anggaran Dasar, perubahan Struktur Direksi dan Pemegang Saham serta Penambahan Modal Dasar PT Anugrah Sukses Mining (ASM) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ilegal, merugikan kliennya dan cacat hukum.
Diketahui, PT ASM adalah anak usaha PT Harum Resources (HR) milik almarhum Irawan Tanto, suami dari Julia Santoso dan ayah dari 4 anak yang merupakan ahli warisnya.
Petrus kemudian membeberkan kronologi peristiwa yang kemudian menimbulkan kerugian pada kliennya hingga harus menghadapi apa yang disebut sebagai kriminalisasi oleh oknum penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bermula dari Irawan Tanto, kini almarhum, pada 2007 mendirikan PT HR dengan susunan pemegang saham terdiri dari Irawan Tanto (4.950 lembar) dan Soter Sabar Gunawan Harefa (50 lembar, sekadar memenuhi syarat pendirian PT).
PT HR, kata Petrus, memiliki anak usaha, yakni PT ASM yang bergerak di bidang pertambangan Nikel dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Operasi Produksi (IOP) No 540/KEP/315/2013, dengan pemegang saham terdiri dari PT HR 19.950 lembar, dan Linda Pujianto 50 lembar.
Pada 2011 hingga 2013, kata Petrus, PT HR bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dengan perusahaan asing, yakni China Tianjin International Economic & Technical Cooperation Group Corporation (CTIE) yaitu Agreement for Nickle Ore Mining Operation and Production Right; Supplementary Agreement Amandement; dan Frame Agreement.
Namun, kata Petrus, pada 15 November 2013 ketiga perjanjian itu dibatalkan atas dasar kesepakatan bersama para pihak, dan selanjutnya dibuat perjanjian baru, yaitu perjanjian tanggal 15 November 2013 antara PT HR sebagai Pihak A; PT ASM sebagai Pihak B; CTIE sebagai Pihak C; dan Tian Jinshengda Co Ltd (TJI) sebagai Pihak D.
Perjanjian tersebut, kata Petrus, memuat kesepakatan bahwa pihak TJI berkeinginan untuk bekerja sama dalam usaha tambang Nikel dengan membeli saham milik PT ASM sebanyak 51 persen dengan syarat harus membayar harga saham yang masih tersisa/belum dibayar sebesar 3.100.000 dolar AS (sebelumnya sudah bayar uang muka 1.500.000 dolar AS); membayar tambahan uang sebesar 500.00O dolar AS setelah Izin Kehutanan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diterbitkan oleh pemerintah; dan bertanggung jawab akan melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya.