Oknum Penyidik Diduga Fasilitasi Masuknya Pemegang Saham Baru di PT ASM & Rugikan Ahli Waris
"Ternyata pihak TJI sama sekali tidak memenuhi kewajiban hukumnya kepada PT ASM maupun PT HR," cetus Petrus.
Akibatnya, kata Petrus, Irawan Tanto selaku pemegang saham pengendali PT HR maupun PT ASM dengan iktikad baik mengirimkan email ke TJI ataupun CTIE untuk mempertanyakan tindak lanjut pelaksanaan kerja sama yang telah diperjanjikan, tetapi tidak ada realisasinya, dan itu pun tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak TJI maupun CTIE.
Timbul Perselisihan
Pada 19 dan 21 Oktober 2021, kata Petrus, Hadi Irwanto, Kuasa Hukum TJI dan CTIE memgirim somasi, menuntut pelaksanaan perjanjian kepada Soter Sabar Gunawan Harefa selaku Direktur PT HR, dan Pandi Santoso selaku Direktur PT ASM.
Pada 1 November 2021, kata Petrus, Hadi Irwanto membuat laporan ke Bareskrim Polri terhadap pengurus PT ASM maupun PT HR atas tuduhan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 atau 4 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Padahal laporan dimaksud tidak mengandung kebenaran dan tidak beralasan hukum, karena faktanya yang melakukan wanprestasi adalah pihak TJI dan CTIE sendiri berupa melanggar perjanjian kerja sama, yaitu tidak memenuhi kewajiban yang diperjanjikan (wanprestasi)," tukas Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Atas laporan itu, lanjut Petrus, rupa-rupanya penyidik meresponsnya dengan melakukan tindakan kepolisian berupa pemblokiran rekening bank milik PT ASM, dan menetapkan Soter Sabar Gunawan Harefa sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan, meski kemudian penyidik meng-SP3-kan dan membebaskan Soter dari status tersangka serta melepaskannya dari tahanan.
Pada 19 Oktober 2023, beberapa waktu setelah bebas dari status tersangka dan lepas dari tahanan, Soter diam-diam berbalik arah dan diduga bersekutu dengan pihak pelapor, yaitu CTJE dan TJI membuat undangan RUPSLB PT ASM pada 7 November 2023 di Jakarta dengan agenda antara lain menerbitkan saham baru (right issue) dan melakukan perubahan susunan pengurus (direksi dan komisaris).