Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka
Senin, 06 Februari 2023 – 19:44 WIB
“Dan berdasarkan keterangan para saksi, ini merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” tambah Ngajib.
Atas ulahnya, oknum perawat tersebut dikenakan Pasal 360 Ayat 1 yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)