Oknum Perusahaan Sawit Bantai 30 Warga Adat Lampung
Diduga Dibekingi BrimobKamis, 15 Desember 2011 – 08:27 WIB
Sesuai pasal 67 UU Kehutanan, masyarakat hukum adata wajib diakui keberadaaannya seiring dengan keberadaan unsur adatanya, serta hak-hak kolektif tersebut diatur dalam UUD 1945. Menurut Bob, adanya jaminan negara untuk melindungi warga adat telah dilanggar melalui pembantaian itu.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi III harus segera membentuk tim kecil untuk segera melakukan kunjungan lapangan di tempat kejadian perkara. Menurut Bambang, bagaimana bisa kejadian sekeji ini bisa luput dari perhatian aparat. "Kejadian sudah ada setahun lalu, itu luput dari perhatian aparat, luput dari rekam jejak DPR, luput dari perhatian publik," ujar Bambang secara terpisah.
Menurut Bambang jika melihat rekaman, bisa jadi ada keterlibatan aparat. Dalam video yang ditayangkan, terlihat oknum yang melakukan pembantaian membawa senjata khas milik aparat hukum. "Karena senjata yang dikalungi petugas yang menggorok itu adalah jenis SS1, senjata buru sergap organik Brimob," jelas politisi Partai Golkar itu.