Oknum Perusahaan Terlibat Pembunuhan Terkait Tambang
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah tiba untuk memeriksa alat bukti yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian sehingga dalam penanganan perkara ini Polda Kalsel betul-betul mengedepankan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan yang dilakukan secara ilmiah dengan didukung berbagai disiplin ilmu, baik ilmu murni maupun ilmu terapan.
Penyidik pun menerapkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap para tersangka karena hasil penyidikan ada perencanaan yang dilakukan satu hari sebelum kejadian.
"Ini merupakan tindakan premanisme di dalam dunia pertambangan dan hal ini tidak boleh terjadi. Oleh karena itu penegakan hukum yang tegas pasti dilakukan oleh Polri," ucap kapolda.
Ditanya soal motif pembunuhan akibat penutupan jalan hauling atau jalan tambang dipicu adanya sengketa lahan, Kapolda mengakui hasil penyelidikan memang pernah ada permintaan soal ganti rugi dan sebagainya hingga ada kesepakatan di tahun 2013, namun pihak perusahaan tidak pernah menjalankan kesepakatan tersebut. (antara/jpnn)