Oknum PNS di Asahan Cetak Uang Palsu Banyak Amat, Nih Fotonya...
Rabu, 26 Juli 2017 – 18:26 WIB
Selain itu tersangka juga ternyata pernah dipidana dalam kasus pemalsuan data pada tahun 2012 dan divonis hukum 3 bulan penjara. Kenapa tidak jera, alasannya karena himpitan ekonomi,” papar Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Badrul di hadapan awak media mengaku kalau dirinya terpaksa membuat uang palsu, karena himpitan ekonomi. Lalu dia juga menyatakan, belajar membuat uang palsu secara otodidak. (Mag02)