Oknum PNS di Jawa Barat Cabuli Anak, Korbannya Banyak
Lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oknum PNS itu ialah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17). Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.
Menurut Wakapolres, pada awalnya pelaku dan korban sebenarnya tidak saling kenal. Sehingga pihak kepolisian sempat kesulitan saat penyelidikan, apalagi para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian langsung mengecek nomor polisi motor pelaku di Samsat. Sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku ditangkap di Pasar Cikampek. Untuk barang bukti yang disita di antaranya sebuah handphone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka," kata dia.
Pelaku melakukan aksi bejatnya karena terlalu sering menonton video porno melalui jaringan internet.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wakapolres. (antara/jpnn)