Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Dibuntuti Istri, Masuk Hotel, Digerebek, Tanpa Busana, Masih Bohong Juga

Selasa, 19 Januari 2021 – 10:42 WIB
Oknum PNS Dibuntuti Istri, Masuk Hotel, Digerebek, Tanpa Busana, Masih Bohong Juga - JPNN.COM
Satpol PP Pasaman Barat saat menggrebek seorang PNS PSDA PU Sumbar yang diduga berbuat mesum disalah satu hotel di Simpang Empat. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Seorang oknum PNS di Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, inisial AM (56), digerebek saat berada di salah satu kamar hotel Batang Toman Simpang Empat.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, bersama istri AM, melakukan penggerebekan di kamar tersebut, Sabtu (16/1).

"Benar, kami bersama istrinya yang sah memergoki yang bersangkutan di kamar hotel diduga berbuat mesum dengan seorang perempuan. Yang bersangkutan merupakan seorang ASN pada Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Sumbar," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Abdi Surya didampingi Kepala Bidang Perundang-Undangan Saparuddin di Simpang Empat, Selasa (19/1).

Penggerebekan pada Sabtu (16/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, baru bisa diekspos saat ini karena pihaknya memeriksa dan memanggil saksi dan pihak lainnya.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal saat istri pelaku inisial MSDA (54) melaporkan ke Satpol PP Pasaman Baratb bahwa ada indikasi suaminya melakukan perbuatan tak senonoh dengan wanita lain di hotel.

Ia sudah membuntuti suaminya sejak dari Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Begitu mendapat laporan tersebut, anggota Satpol PP dan MSDA menuju ke lokasi malam itu juga.

"Tim bersama istri mendapati kebenaran dugaan bahwa suaminya diduga berbuat mesum dengan wanita lain dan AM mengakui perbuatannya dan tidak bisa mengelak lagi," ujarnya.

Seorang oknum PNS dibuntuti istrinya, masuk ke kamar hotel, ketahuan sedang bersama perempuan, tanpa busana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News