Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu
Jumat, 08 Februari 2013 – 12:32 WIB
Menurut Bripka Arnold B Simamora, kini Dd dikenakan pasal memiliki dan menggunakan. Namun kasus ini masih dikembangkan. “Karena saat ditangkap Dd baru selesai menggunakan dan memiliki narkoba sebanyak 3,4 gram sabu-sabu,” jelasnya. Atas perbuatannya Dd dikenakan pasal 112 jo 27 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Sore harinya Satuan Reskrim Polres Tanjabtim juga mengamankan kurir narkotika, Sabar (39) warga asal Sulawesi Selatan. Sabar ditangkap di Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat Rabu (6/2) lalu, sekitar pukul 14.40 WIB. Sabar Diamankan dengan barang bukti sebanyak 5 jie paket sabu-sabu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Sekda Tanjabtim Sudirman mengaku sudah mendapat informasi mengenai penangkapan terhadap salah satu PNS di lingkup Pemkab Tanjabtim tersebut. Secara institusi, pemkab tentu akan memberikan sanksi bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan.
“Kalau memang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan nantinya tentu kita akan ada sanksi internal,” ujarnya.