Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

Rabu, 14 Oktober 2020 – 01:30 WIB
Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya - JPNN.COM
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti bertanya kepada tersangka penipuan YH (44) di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Senin (12/10/2020). Foto: ANTARA/All Ikhwan

jpnn.com, KUALA KAPUAS - YH, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

“Pelaku menjanjikan korban akan diangkat menjadi tenaga honorer di Pemkab Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti di Kuala Kapuas, Selasa.

Hasil penelusuran penyidik, warga yang diduga menjadi korban penipuan tersebut sebanyak 27 orang. Mereka rata-rata menyetorkan uang Rp4 juta per orang dan bahkan ada yang dua kali menyetorkan kepada pelaku.

“Pelaku ini menjanjikan bahwa korban ini bisa bekerja di pemerintahan sebagai tenaga honorer, karena akan diberikan SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditandatangani oleh Plt Sekda Kapuas,” katanya.

Manang mengungkapkan bahwa surat perintah kerja yang akan diberikan kepada korban adalah palsu dan dibuat pelaku YH sendiri. Semua itu dilakukan agar para calon korbannya percaya.

Setelah dimintai uang dan dijanjikan bekerja, ternyata janji itu tidak terbukti. Akhirnya para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi.

“Pelaku ini merupakan oknum PNS di Kecamatan Kapuas Hilir. Jadi pelaku ini caranya melakukan penipuan dengan cara merayu dan membujuk para korban. Untuk menyakinkan korbannya, dia membuat SPK palsu tersebut,” jelas Manang.

Penipuan yang dilakukan pelaku ini diduga sejak 2019 lalu. Rata-rata korbannya merupakan warga di kecamatan yang jauh dari pusat kota, seperti Kapuas Hilir bahkan dari kabupaten tetangga, yaitu Pulang Pisau.

YH, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News