Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya
Uang hasil penipuan yang dilakukan pelaku sendiri, katanya, digunakan pelaku untuk membayar utang dan sebagiannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku beraksi sendiri. Dan yang akan kami telusuri lagi adalah korban-korban lain,” ujarnya.
Polisi akan menjerat pelaku dua pasal sekaligus yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan seperti diatur dalam Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Rap Tiba-tiba Datangi Kamar Homestay, Lihat Sang Istri Langsung Emosi, Begini Akhirnya
“Jadi dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ini bisa memberikan informasi kepada masyarakat juga, jangan mudah untuk tertipu dengan janji-janji seperti ini,” demikian Manang Soebeti.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: