Oknum PNS Inisial NM Ditangkap Gara-gara Proyek Bingkisan Natal Fiktif
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial NM ditangkap tim dari Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang melalui proyek fiktif senilai Rp 520 juta.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA Rizky Yudianto mengatakan, pelaku yang dilaporkan korbannya (Ey) sudah ditahan sejak 22 Desember 2020 untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dilaporkan korban sejak tanggal 25 November 2020," kata Rizky di Tanjungpinang, Senin (28/12).
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku NM menawarkan proyek pengadaan bingkisan Natal kepada korban inisial EY, persisnya sekitar bulan Juli 2020.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan tersebut, kata Rizky, pelaku NM meminta sejumlah uang kepada korban EY.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban. Namun, hingga pada masa pencairan uang tersebut tidak kunjung diberikan.
"Merasa curiga, korban akhirnya mengecek langsung ke Biro Umum Pemprov Kepri. Ternyata proyek itu memang tidak ada atau fiktif," jelasnya.
Polisi sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti kwitansi bukti pembayaran, transfer ke nomor rekening, dan hasil tangkapan percakapan whatsapp antara pelaku dan korban.