Oknum PNS Jadikan Bus Pemkot Bontang sebagai Loket Penjualan Sabu-Sabu, Oalah
"Pengungkapan ini hasil pengembangan dari pelaku berinisial DP. Saat ditangkap DP ini mengaku kalau barang tersebut didapat dari RS yang saat itu berada di dalam bus Pemkot," kata AKP Haryanto.
Singkat cerita, polisi lakukan pengembangan dan berhasil meringkus LS tanpa perlawanan. Kedua pengedar sabu-sabu kemudian di bawa ke Mako Polres Bontang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Tersangka LS mengaku memakai sabu-sabu sejak tahun 2007. Kalau jadi pengedar baru beberapa bulan ini. Kami masih lakukan penyelidikan," terangnya.
Kepada polisi, LS mengaku kalau sabu-sabu yang diedarkannya itu didapatkan dari rekannya berinisial Y yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih mengejar pelaku lain berinisial Y, dia selaku pemasok sabu-sabu kepada LS," ucapnya.
AKP Haryanto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait di mana saja pelaku LS edarkan sabu-sabu.
Baca Juga: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
"Pelaku sudah kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun," tandasnya.(mcr14/jpnn)