Oknum PNS Kemenag Ditangkap Polisi, Kelakuannya Memalukan Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Oknum PNS Kementerian Agama di Subang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kini, pelaku yang juga pimpinan pondok pesantren dan diduga mencabuli santriwati tersebut telah ditahan di Polres Subang.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila.
Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
“Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam, panggilan akrabnya, dilansir dari laman Kemenag, Kamis (23/6).
“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.
Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain: