Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu
Minggu, 05 Agustus 2018 – 19:22 WIB
Diketahui bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)