Oknum PNS Ngamar Bareng Selingkuhan, Berabe Deh
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kasus dugaan perzinaan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Barsel berinisial HR terus berlanjut.
Hingga kini, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Baik dari terlapor HR (36) dan SP (20), serta pelapor LY (33). LY merupakan istri HR.
Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya tak berhenti melakukan tugasnya melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Untuk sementara ini masih berlanjut,” kata Kasatreskrim AKP Erwin Situmorang, kemarin (3/10).
HR dan SP dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Dalam kasus ini, kedua terlapor diketahui suka sama suka.
Namun, pasal ini masuk dalam kategori delik aduan absolut.
Jadi, bisa sewaktu-waktu dicabut sebelum memasuki persidangan atau paling lambat enam bulan setelah pengaduan.
Dalam kasus dugaan perzinaan, pelapor (istri) tidak bisa memilih-milih siapa yang harus dituntut.