Oknum PNS Perdagangkan Ijazah Palsu
Kamis, 19 November 2009 – 07:21 WIB
Kendati demikian, dirinya menyebutkan, kalau kasus ini sampai sekarang dirinya belum menerima informasi resmi dari aparat kepolisian. Dan kalau saja benar yang bersangkutan merupakan pelaku, maka diserahkan langsung kepada aparat yang berwajib, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saat ini kita semua harus menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kalau terbukti bersalah maka ada sanksi yang menjeratnya," jelas dia.
Ia menjelaskan, sesuai dengan sanksi kepegawaian, maka yang bersangkutan akan dipecat bila terbukti bersalah, dan bukan hanya yang bersangkutan, mereka yang melakukan transaksi jual-beli ijasah ini pun akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara. "Bukan hanya pelaku, tapi mereka yang belipun akan mendapatkan sanksi tegas."