Oknum PNS Setda Ikut Otaki Curanmor
Kepada Radarmas (Grup JPNN), pelaku ADF mengaku jika dia hanya membantu temannya yang PNS itu untuk mencuri motor. Bahkan inisiator juga dari temannya itu yang PNS. "Saya hanya membantu. Saya kenal FRY karena sering ketemu saat main game online di internet. Kami sama- sama sedang terbelit hutang. Saya memiliki hutang puluhan juta dan teman saya itu lebih banyak dari saya," ungkap ADF, kemarin.
Sedangkan FRY juga mengakui nekat melakukan jalan itu karena terbelit hutang. Bahkan dia mengatakan yang sudah dibayarkan hutannya mencapai seratusan juta. Namun masih ada hutang lainnya saat berbisnis salah satu multi level marketing.
"Ya saya akui karena terjerat hutang. Saya siap menanggung kosekuensinya. Yaitu dipecat dari PNS karena tersangkut masalah hukum ini," ujarnya, Minggu (20/10).
Akibat perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 ayat (4) dan ayat (5) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun. (amr/bdg)