Oknum PNS Tipu CPNS
Selasa, 07 Agustus 2012 – 14:23 WIB
Kemudian, HD juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama dengan korban berbeda di Polsek Jelutung. Dia dimintai keterangannya sesuai surat panggilan sebagai saksi pada tanggal 9 juni 2011 dengan nomor : Sp.Pgl/152/VI/2011/Reskrim yang ditandatangani Kapolsek jelutung, A.Bastari Yusuf. Informasinya kasus itu sudah berakhir damai.
Informasi yang lain juga menyebutkan, korban memang mengalami kerugian bervariasi. ada yang Rp 100 juta, Rp 70 juta, ada pula yang hanya Rp 50 juta.
Salah satu korban berinisial AS yang berhasil diwawancarai mengatakan, selain dirinya, ada sekitar 20 orang yang sudah menjadi korban. Ia mengatakan kesal lantaran anaknya urung menjadi CPNS, tapi uang ludes. Tapi, dia mengaku belum membuat laporan kepada polisi. Sebab, dia masih menunggu iktikad baik dari korban.
“Tapi, yang saya dengar, dia ini pemain lama. saya baru tahu juga. Saya juga dapat kabar kalau dia pernah ditahan di polda, tapi lalu dilepas. Dia keluarga pejabat besar,” katanya. Bagaimana modusnya saat beraksi" “Dia memberi fax yang seolah-olah surat dari BKN.isinya tentang petikan SK penempatan. Ini bukan tes, tapi CPNS sisipan,” jelasnya.(tim)