Oknum Polisi Bekingi Penambang Emas Ilegal?
jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten, Bareskrim Polri dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten memburu penyandang dana penambang emas ilegal (gurandil) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Informasi yang didapat, para gurandil mendapat dana dari para beking berupa modal untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal.
“Informasinya seperti itu. Ada pemilik atau pemain atau penyandang dana dalam kegiatan PETI (penambangan emas tanpa izin-red),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus Polda Banten) Kombes Rudi Hananto dilansir Radar Banten.
Tim investigasi telah mendatangi lokasi pertambangan ilegal di TNGHS. Lokasi pertama yang didatangi, yakni blok Cikidang Kecamatan Cikotok, blok Pilar Kecamatan Lebakgedong dan blok Cibuluheum Kecamatan Lebakgedong.
Dijelaskan Rudi, blok pertambangan emas ilegal di Kecamatan Lebakgedong tersebut berada di aliran Sungai Ciberang. Sungai tersebut melewati Kecamatan Lebakgedong, Kecamatan Cipanas, dan Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, yang menjadi daerah terkena longsor dan banjir bandang.
“Tiga daerah itu kemarin yang terkena bencana longsor dan banjir,” ujar Rudi.
Dia mengatakan, tim tersebut akan melakukan penindakan terhadap oknum anggota Polri yang terindikasi bermain dalam pertambangan emas ilegal tersebut. Selain oknum polisi, pemasok atau pihak-pihak yang menyediakan zat merkuri untuk penambangan emas ilegal tersebut juga tidak luput dari penindakan.
“Tentu akan dilakukan penindakan terhadap pihak-pihak tersebut,” kata Rudi.