7 Penambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap tujuh penambang emas ilegal di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Selasa (28/11).
Para penambang itu melakukan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
"Kami menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan, maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa (28/11).
Menurutnya, tujuh orang pelaku yang ditangkap itu adalah masing-masing inisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16). Dia mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam perkebunan di daerah itu.
"Pelaku yang diamankan bertugas sebagai operator alat berat dan anggota boks. Salah satu di antaranya anak di bawah umur," ungkap perwira menengah Polri, itu.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam perkebunan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, maka personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada Selasa (28/11) pukul 03.00 WIB, langsung menuju lokasi dan menemukan aktivitas penambangan.
"Setelah dipastikan adanya aktivitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang melarikan diri," sebutnya. Pelaku yang melarikan diri berinisial AYR (26), bertugas sebagai operator alat berat.