Oknum Polisi Berinisial R Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri
jpnn.com, MATARAM - Seorang polisi berinisial R resmi berstatus tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto di Mataram, Kamis, membenarkan perihal penetapan tersebut sesuai hasil gelar perkara lanjutan.
"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto.
Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap tiga tersangka.
"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA. Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H. Kepada polisi, H mengaku disuruh oleh R dan F untuk menaruh sabu-sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.