Oknum Polisi Diciduk di Depan Polsek Sipahutar, Kasusnya Berat
Selanjutnya tim opsnal narkoba mengejar HJS dan LA dan meringkus keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu-sabu (berat bruto 5,43 gram).
Kemudian satu handphone merek Nokia warna hitam, satu handphone merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra tanpa nomor polisi.
"Tim opsnal narkoba membawa keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan," katanya.
Kapolres menambahkan Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di Kantor BNN Kabupaten Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
Hasil assesment bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.