Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri di Sukabumi, Kompol Tahir Bereaksi Keras
jpnn.com, KOTA SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum polisi berpangkat bripka kepada istrinya Munia Dwi Putri (33).
"Untuk kasus KDRT ini baru hari ini atau Sabtu, (23/12) kami terima laporan polisinya dan tentu diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," kata Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin dikutip daru Antara, Sabtu (23/12).
Menurut Tahir, karena terduga pelakunya merupakan anggota Polri, untuk proses penanganan melalui proses dan pengamanan (Propam) Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pun sudah ditempatkan pada penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan KDRT ini pun sempat viral di salah satu media sosial, dimana korban yang merupakan anggota Bhayangkari Polres Sukabumi Kota sempat menggugah beberapa foto kondisi wajah korban yang lebam yang diduga berkas penganiayaan suaminya.
Dengan tegas, Tahir memastikan penanganan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku, dugaan KDRT ini dipicu pertengkaran internal keluarga yang berawal ada permasalahan kemudian terjadilah pertengkaran, cekcok mulut dan akhirnya terjadilah tindak kekerasan.
Pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi hingga memberikan konseling terhadap kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus KDRT yang diduga terjadi pada akhir September 2023.