Oknum Polisi Diduga Aniaya Istri di Sukabumi, Kompol Tahir Bereaksi Keras
"Kasus KDRT ini terjadi pada 22 September 2023, korban sempat menghubungi istri Kapolsek Cikole dan sempat mengaku bahwa telah mengalami KDRT oleh suaminya atas nama Bripka Saeful Rahman. Kemudian istri Kapolsek Cikole menyarankan untuk berobat dan diantar oleh pengurus ranting Bhayangkari dari Polsek Cikole," ungkapnya.
Tahir menambahkan pada Senin, (25/10) Bripka Saeful Rahman sempat dipanggil oleh Kapolsek Cikole untuk berusaha rujuk dan memperbaiki hubungan rumah tangganya dan diberikan waktu selama satu pekan.
Kemudian, pada 26 Oktober 2023m Kapolsek Cikole melakukan mediasi dengan menghadirkan kedua orang tua baik dari pihak korban maupun terduga pelaku.
Namun, korban yang sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya tetap ingin bercerai.
Dikarenakan hasil dari mediasi itu korban tetap minta cerai, maka Kapolsek Cikole menyampaikan untuk mengurusnya di bagian SDM Polres Sukabumi Kota.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2023 korban mendatangi Mapolres Sukabumi Kota menuju ruang reskrim dan menyampaikan bahwa dia mengalami kasus KDRT.
Lanjut dia, pada 10 November 2023, Bripka Saeful Rahman dipanggil ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan mediasi. Akan tetapi setelah mediasi, masih tetap keputusannya dilaksanakan proses perceraian. (antara/jpnn)