Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Diduga Intervensi, 10 TPS Hitung Ulang

Selasa, 15 Juli 2014 – 08:25 WIB
Oknum Polisi Diduga Intervensi, 10 TPS Hitung Ulang - JPNN.COM

jpnn.com - PADANG - KPU Sumbar memutuskan melakukan penghitungan suara ulang di 10 TPS di Katiagan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini diputuskan setelah komisioner KPU Sumbar menggelar rapat pemantauan pelaksanaan penghitungan suara ulang di kantor KPU Sumbar, Senin (14/7).

"Sepuluh TPS di Pasbar harus dilakukan penghitungan suara ulang, bukan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin (14/7).  

Komisioner KPU Sumbar lainnya, Mufti Syafie menyebutkan, mereka merapatkan hal ini setelah mendapatkan surat kronologi penghitungan suara ulang yang dikirimkan KPU Pasbar ke KPU Sumbar.

Dalam surat itu dipaparkan adanya dugaan intervensi oknum Kepala polisi pos (Kapolpos) Nagari Katiagan kepada PPS.

Dalam surat itu dipaparkan, pada tanggal 9 Juli sekitar pukul 20.00, oknum Kapolpos itu meminta KPPS Edi Warman untuk mengirimkan langsung kotak suara yang berisikan hasil pilpres ke PPK.

"Padahal dalam jadwalnya, kotak suara itu lebih dulu direkap di tingkat PPS, baru diteruskan ke tingkat PPK (kecamatan). Sedangkan yang terjadi di nagari itu, justru tidak begitu," jelas Mufti.

Dikatakan, setelah pencoblosan, kotak suara yang ada di 10 TPS di Nagari Katiagan itu justru dibuka, alasannya yang dikemukakan oknum Kapolpos tersebut bahwa  mengingat keamanan dan lokasinya terisolisir, sehingga kotak suara di 10 TPS itu dibuka oleh petugas PPS tanpa dihadiri saksi pasangan capres-cawapres.

"Karena peristiwa itu, Panwaslu Pasbar merekomendasikan penghitungan ulang terhadap kotak suara yang dibuka tersebut," kata Mufti lagi.

PADANG - KPU Sumbar memutuskan melakukan penghitungan suara ulang di 10 TPS di Katiagan Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini diputuskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close