Oknum Polisi Diduga Terlibat Home Industri Narkoba
Selasa, 11 Desember 2012 – 12:41 WIB
Sedangkan soal bahan, IH menyebutkan beberapa merek obat demam dan pusing yang dijual bebas kepada masyarakat.Saat ini penyidik masih memeriksa dan menetapkan jerat pasal kepada ketiga tersangka.AR dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Sementara untuk IH disangkakan pasal 113 dan RD disangkakan pasal 113.(rul)