Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat
jpnn.com, REJANG LEBONG - Jajaran Polres Rejang Lebong meringkus oknum wartawan yang diduga memeras anggota kelompok tani setempat.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan mengatakan oknum wartawan tersebut ialah SE (40), warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
"Yang bersangkutan ditangkap petugas Polsek Bermani Ulu, setelah melakukan pemerasan terhadap ketua kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap dia.
Tonny menjelaskan oknum wartawan itu dalam menjalankan aksinya mengaku bertugas sebagai wartawan media online, dan kerap berkeliling desa untuk mengonfirmasi berbagai temuan-temuan kasus.
Selain berhasil menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 juta, kartu pers, baju dengan tulisan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, dan buku kuitansi.
Tonny menyampaikan bahwa tersangka itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap kelompok tani di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya.
"Tersangka ini mengancam korbannya akan memberitakan dugaan penggelapan sapi yang diberikan kepada kelompoknya, padahal sudah dijawab oleh korban itu tidak benar dan kemudian tersangka meminta uang Rp 3,5 juta," ujarnya.
Korban yang merasa ketakutan kemudian memberikan uang Rp 2,5 juta dan sisanya akan dibayar hari itu.