Oknum Polisi Ditangkap Polda Sulsel, Ini Inisial dan Kasusnya
Senin, 28 Maret 2022 – 01:01 WIB
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 171,47 gram.
Sabu-sabu itu kemudian dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)