Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Hajar Tukang Bangunan, Budiman Ginting Melontarkan Pernyataan Keras

Senin, 13 Juli 2020 – 05:22 WIB
Oknum Polisi Hajar Tukang Bangunan, Budiman Ginting Melontarkan Pernyataan Keras - JPNN.COM
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,SH. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Oknum penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, Sumut, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang saksi kasus pembunuhan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Budiman Ginting,SH, mengatakan, oknum penyidik yang menganiaya saksi Sarpan (57), yang merupakan tukang bangunan, harus diproses secara hukum.

"Selain itu oknum penyidik tersebut perlu diperiksa terlebih dulu oleh pihak provost, apakah sewaktu menjalankan tugas dalam keadaan sehat atau tidak (baik lahir maupun batin)," ujar Budiman, di Medan, Minggu (12/7).

Ia menyebutkan, jika penyidik itu dalam keadaan sehat, maka oknum polisi tersebut perlu diketahui secara keilmuan apakah seorang profesional di bidangnya atau tidak.

"Karena polisi yang langsung berhubungan dengan masyarakat, dan ke depan diharapkan jangan ada lagi petugas yang seperti itu," ujarnya.

Budiman mengatakan, oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap saksi harus dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kapolda Sumut harus segera turun tangan, karena perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baik institusi Polri," katanya.

Sebelumnya, Kompol Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Percut Sei Tuan dan digantikan oleh AKP Ricky Pripurna Atmaja yang diamanahkan sebagai Pejabat Sementara (PS).

Budiman Ginting menyampaikan pernyataan menanggapi aksi oknum polisi di Medan yang menghajar buruh bangunan, saksi kasus pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close